Loading
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (tengah) / Foto arsip Antaranews
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pemeriksaan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait rencana upaya paksa berupa penahanan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan Kusnadi sudah berstatus tersangka saat dipanggil dan akan dilakukan tindakan tegas, namun upaya paksa tersebut batal karena hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya catatan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Jadi, panggilannya waktu itu yang bersangkutan Kusnadi sudah tersangka, bahkan akan dilakukan upaya paksa penahanan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menjawab pertanyaan publik mengenai lokasi pemeriksaan Kusnadi, dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang berbeda saat dipanggil pada 10 Juli 2025.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli Hasan
Lebih lanjut Setyo menjelaskan bahwa upaya paksa terhadap Kusnadi tersebut tidak jadi dilaksanakan oleh KPK.
Baca juga:
KPK Periksa Ketua DPRD Jawa Timur di Jakarta karena Saat Itu Terkait Rencana Penahanan PaksaSetyo menegaskan, tidak ada diskriminasi dalam pemeriksaan saksi maupun pihak terkait yang dilakukan KPK sebab Kusnadi pun sempat diperiksa di Surabaya, Jatim.
“Jadi, sebetulnya tidak ada istilah diskriminasi. Pada tanggal 24 Juni 2024, yang bersangkutan itu, si tersangka ini pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP di Surabaya, Jatim,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa KPK tidak mengistimewakan Khofifah dengan memeriksanya di Jatim, sementara Kusnadi di Jakarta.
“Jadi, saya tegaskan kembali, sama sekali penyidik tidak melakukan diskriminasi terhadap para pihak-pihak tersebut. Semua dilakukan dengan pertimbangan, dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa kegiatannya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK,” jelasnya dilansir Antara.
KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Salah satunya adalah Kusnadi.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.