Selasa, 30 Desember 2025

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara terkait Suap PAW Anggota KPU


 Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara terkait Suap PAW Anggota KPU Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (tengah) menyampaikan keterangan saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha).

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan ini dibacakan pada Jumat (25/7/2025), setelah Hasto dinyatakan terbukti ikut serta dalam praktik suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyatakan bahwa Hasto juga dikenai denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Hakim Rios dalam sidang pembacaan putusan.

Terbukti Sediakan Dana Suap Rp400 Juta

Dalam pertimbangan hakim, Hasto disebut sebagai pihak yang menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta untuk diberikan kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022. Dana itu dimaksudkan untuk melancarkan proses PAW anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I, agar Harun Masiku menggantikan posisi Riezky Aprilia.

Meskipun terbukti terlibat dalam praktik suap, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan sebelumnya.

Pasal yang Dilanggar dan Pertimbangan Hakim

Hasto dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan putusan. Faktor yang memberatkan, antara lain:

Perbuatan Hasto bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintah;

Tindakan tersebut mencederai integritas lembaga pemilu yang seharusnya netral dan berintegritas.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, di antaranya:

Hasto bersikap sopan selama persidangan;

Memiliki tanggungan keluarga;

Tidak pernah dihukum sebelumnya;

Memiliki rekam jejak pengabdian dalam berbagai jabatan publik.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hasto tergolong lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Peran dalam Kasus Harun Masiku

Dalam perkara ini, Hasto awalnya juga didakwa menghalang-halangi penyidikan kasus Harun Masiku. Ia disebut menyuruh Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya itu, ajudan Hasto, Kusnadi, juga disebut diperintahkan untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai upaya menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

Dugaan Pemberian Uang Suap Singapura

Hasto diduga turut memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) bersama dengan:

Advokat Donny Tri Istiqomah,

Saeful Bahri (mantan terpidana kasus Harun Masiku),

Dan Harun Masiku sendiri.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu Setiawan dalam rentang waktu 2019–2020, untuk memuluskan pengalihan kursi legislatif kepada Harun Masiku dari Dapil Sumatera Selatan I.

Vonis terhadap Hasto Kristiyanto menjadi babak penting dalam penanganan kasus suap KPU yang menyeret nama Harun Masiku. Meskipun divonis bersalah atas pemberian suap, Hasto lolos dari tuduhan merintangi penyidikan. Kasus ini menegaskan pentingnya integritas dalam proses politik dan pemilu di Indonesia dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru