Loading
Sejumlah barang milik mendiang diplomat muda sekaligus staf Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polda Metro Jaya secara resmi memamerkan sejumlah barang bukti terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/7/2025).
Barang-barang tersebut ditampilkan di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari pantauan langsung di lokasi, terlihat berbagai benda pribadi milik korban, antara lain pakaian, dua laptop, lakban kuning, kartu akses gerbang dan kamar 105, serta empat unit flashdisk.
Selain itu, polisi juga menyita kotak berisi plastik bening, gelas kaca, gulungan lakban, kantong plastik kresek, peralatan mandi, sisa makanan, ponsel beserta kartu memori, hingga sebuah buku karya pribadi Arya yang berjudul Diplomat Pertama: Sebuah Pencapaian Cita-Cita.
Baca juga:
Istri Arya Daru Desak Presiden Usut Tuntas Kematian Suaminya, Kuasa Hukum Minta Bareskrim Ambil AlihPolisi Jadwalkan Pengumuman Penyebab Kematian
Sesuai jadwal dari Polda Metro Jaya, pengumuman resmi terkait penyebab kematian Arya dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.30 WIB, mundur dari rencana awal pukul 13.30 WIB. Momen ini dinantikan publik mengingat kasus kematian Arya menjadi perhatian nasional sejak awal Juli.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyampaikan bahwa pengumuman akan dilakukan jika seluruh bukti yang ada sudah mencukupi. "Semoga bisa diumumkan, kecuali memang ada tambahan alat bukti yang menentukan. Kalau tidak ada, ya bisa diumumkan," ujar Anam kepada awak media pada Senin (28/7/2025) usai mengikuti rapat evaluasi bersama Polda Metro dan Komnas HAM.
Belum Ada Fakta Baru
Saat ditanya apakah ada temuan baru dari hasil rapat analisa dan evaluasi (anev), Anam menyebutkan belum ada fakta yang berbeda dari sebelumnya. “Sampai tadi kami mengikuti anev, tidak ada sesuatu yang baru. Semua hal sudah dipaparkan, kami dalami dari sisi prosedur maupun kredibilitas substansi,” ungkapnya dikutip Antara.
Anam juga menegaskan bahwa forum anev bukan ditujukan untuk mengambil kesimpulan atas kasus tersebut, melainkan untuk memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.