Loading
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Kepolisian mengungkap hasil penyelidikan atas kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri, yang ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya. Berdasarkan penyelidikan mendalam, polisi menyimpulkan bahwa tidak ada unsur keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
"Indikator yang kami temukan menunjukkan bahwa Arya Daru meninggal tanpa adanya campur tangan orang lain," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Hasil ini diperoleh setelah penyidik melakukan serangkaian langkah investigasi yang melibatkan sejumlah ahli forensik dan kriminalistik. "Sampai saat ini, kami belum menemukan bukti adanya tindak pidana terhadap korban," tambah Wira.
Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh analisis para ahli yang menyimpulkan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru.
Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan kepala terlilit lakban, di kamar 105 Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil No.22, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut pertama kali dilaporkan pada Selasa pagi, 8 Juli 2025, sekitar pukul 08.10 WIB.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Subdirektorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melibatkan klarifikasi dari 24 saksi, meskipun dua saksi lainnya belum dapat hadir. Total sebanyak 26 saksi telah dipanggil.
"Selain itu, kami telah mengamankan 103 barang bukti yang tersebar di sejumlah lokasi, termasuk di kantor, rumah kos korban, serta dari pihak keluarga dan saksi lainnya," ungkap Wira dikutip Antara.
Baca juga:
Istri Arya Daru Desak Presiden Usut Tuntas Kematian Suaminya, Kuasa Hukum Minta Bareskrim Ambil AlihKomisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyatakan bahwa titik terang mengenai penyebab kematian Arya Daru semakin terlihat. "Sudah mulai jelas. Tinggal menunggu pengumuman resmi dari Polda Metro Jaya," kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, usai rapat bersama Polda dan Komnas HAM, Senin (28/7/2025).