Kamis, 29 Januari 2026

DPR Setujui Permohonan Abolisi untuk Tom Lembong atas Usulan Presiden Prabowo


 DPR Setujui Permohonan Abolisi untuk Tom Lembong atas Usulan Presiden Prabowo Persetujuan tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai digelarnya rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis malam (31/7/2025). (okezone.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Permintaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom pada periode 2015–2016 saat menjabat di Kementerian Perdagangan.

Persetujuan tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai digelarnya rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis malam (31/7/2025).

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 mengenai permohonan abolisi untuk saudara Tom Lembong," ujar Dasco kepada media.

Proses dan Alasan Pemberian Abolisi

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa dirinya yang mengajukan permintaan abolisi tersebut kepada Presiden Prabowo. Menurut Supratman, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan apabila Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan persetujuan dari DPR.

"Begitu Keppres keluar, proses hukum dinyatakan berhenti," jelas Supratman. "Pertimbangannya bukan hanya aspek hukum, tapi juga demi kepentingan bangsa dan negara."

Ia menekankan bahwa pemberian abolisi ini mempertimbangkan stabilitas nasional, semangat persatuan, dan kontribusi Tom Lembong selama menjabat di pemerintahan.

Pertimbangan Lain: Kontribusi dan Stabilitas Politik

Selain alasan hukum dan kemanusiaan, Supratman menyebut bahwa kontribusi Tom Lembong terhadap Republik Indonesia juga menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan.

“Kami mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak serta prestasi yang patut dihargai,” tambahnya.

Pemberian abolisi ini juga dinilai sebagai langkah politik untuk menjaga kondusivitas nasional dan membangun sinergi antarelemen bangsa.

Perjalanan Kasus Korupsi Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan atas kasus korupsi terkait importasi gula kristal mentah. Ia dinyatakan bersalah menerbitkan surat persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa melalui prosedur resmi, termasuk tanpa koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar. Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara, meskipun besaran denda tetap sama.

Menanti Keputusan Presiden

Setelah persetujuan DPR dikantongi, kini publik menantikan langkah lanjutan dari Presiden Prabowo Subianto. Jika Keppres resmi diterbitkan, maka seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dinyatakan selesai melalui jalur abolisi.

Rapat konsultasi yang membahas abolisi ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, serta beberapa wakil ketua dan anggota komisi di DPR RI.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru