Rabu, 31 Desember 2025

KPK: OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3


 KPK: OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 KPK: OTT Wamenaker terkait dugaan pemerasan Sertifikasi K3. (Investor Daily)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam sebuah operasi tangkap tangan disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 yang melibatkan sejumlah perusahaan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa OTT tersebut dilakukan karena adanya dugaan kuat bahwa Immanuel Ebenezer memanfaatkan posisinya untuk meminta imbalan dalam proses sertifikasi K3.

Menurut Fitroh, praktik tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem keselamatan kerja nasional.

Selain Immanuel Ebenezer, dilansir Antara, KPK juga mengamankan sepuluh orang lainnya dalam penangkapan tersebut. Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah menjalankan proses klarifikasi dan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.

Sesuai dengan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Adapun OTT tersebut merupakan yang kelima pada tahun 2025.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru