Loading
Bupati Pati Sudewo (tengah) memenuhi panggilan KPK. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Bupati Pati, Sudewo, hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu pagi (27/8), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Sudewo tiba pada pukul 09.43 WIB. Saat dikonfirmasi wartawan, ia membenarkan kehadirannya.
"Ya memenuhi panggilan," ujarnya singkat.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanIa juga mengatakan tidak membawa dokumen apa pun dalam pemeriksaan tersebut. Menanggapi aksi masyarakat Pati yang mengirim surat ke KPK, Sudewo hanya berharap, "Semoga baik-baik saja."
Sudewo dipanggil sebagai saksi terkait proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, yang merupakan bagian dari klaster kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.
Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang sebanyak Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.
Kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Setelah beberapa waktu atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.