Selasa, 30 Desember 2025

PN Jakarta Selatan Batalkan PK Silfester Matutina dalam Kasus Fitnah Jusuf Kalla


 PN Jakarta Selatan Batalkan PK Silfester Matutina dalam Kasus Fitnah Jusuf Kalla Hakim PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, Jakarta, Rabu (27/8). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.

Putusan itu disampaikan langsung oleh Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang PK yang digelar pada Rabu (27/8/2025).

“Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan permohonan PK dinyatakan gugur,” ujar Ketut saat membacakan keputusan di ruang sidang utama.

Hakim menilai surat keterangan dari rumah sakit yang menyebutkan kondisi kesehatan Silfester tidak dapat dijadikan alasan sah untuk ketidakhadirannya di persidangan. Menurut hakim, dokumen medis tersebut tidak menjelaskan secara rinci penyakit yang diderita, bahkan identitas dokter penandatangan surat pun tidak jelas.

“Pertama, sakit yang disebutkan tidak jelas jenisnya. Kedua, dokternya pun tidak tercantum dengan jelas. Hanya ada tanda paraf tanpa nama lengkap,” tegas Ketut.

Dengan pertimbangan itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa alasan Silfester absen dalam sidang PK tidak dapat diterima. Ia dinilai tidak menggunakan haknya untuk hadir, sehingga permohonannya dianggap tidak bersungguh-sungguh.

“Setelah mendengarkan pandangan kedua belah pihak dan memeriksa dokumen, maka permohonan PK ini kami nyatakan gugur,” tambahnya dikutip Antara.

Sidang PK ini sejatinya dijadwalkan ulang setelah sebelumnya tertunda pada 20 Agustus 2025. Saat itu, pihak pengadilan menerima alasan bahwa Silfester mengalami nyeri dada dan membutuhkan istirahat lima hari.

Sebagai informasi, Silfester Matutina yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), divonis bersalah atas kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla dalam sebuah orasi politik pada 2017.

Pada pengadilan tingkat pertama, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Namun di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi satu tahun enam bulan penjara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru