Loading
Perwakilan pegiat antikorupsi saat mengajukan amicus curiae pada sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). ANTARA/Khaerul Izan
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025), mendapat perhatian luas. Tidak hanya dihadiri keluarga, belasan tokoh antikorupsi lintas profesi juga mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Sebanyak 12 tokoh menyampaikan pandangan hukum mereka, menekankan bahwa beban pembuktian seharusnya berada pada penyidik (termohon), bukan pemohon. “Pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon sebagai pelaku tindak pidana,” ujar pegiat antikorupsi, Natalia Soebagjo.
Menurut mereka, penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak berlandaskan konsep reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan, karena dua alat bukti yang dijadikan dasar dinilai belum cukup kuat. Kehadiran amicus curiae ini dimaksudkan agar proses praperadilan berlangsung transparan, akuntabel, serta mudah dipahami publik.
Tokoh yang Ajukan Amicus Curiae
Mereka terdiri dari nama-nama berpengaruh di bidang hukum, pemberantasan korupsi, hingga akademisi. Antara lain, mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi dan Erry Riyana Hardjapamekas, pendiri ICW Todung Mulya Lubis, tokoh pers Goenawan Mohamad, serta mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.
Jalannya Sidang Praperadilan
Sidang perdana yang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dimulai dengan pembacaan permohonan pemohon. Sidang dijadwalkan berlangsung hingga 13 Oktober 2025, dengan agenda jawaban termohon, replik-duplik, hingga putusan.
Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan siap menghadapi praperadilan ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka telah sesuai prosedur, termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kehadiran Keluarga Nadiem
Sidang praperadilan ini juga disaksikan langsung oleh keluarga Nadiem. Ayah dan ibunya, Nono Anwar Makarim serta Atika Algadrie, hadir duduk di barisan depan ruang sidang untuk memberi dukungan moral.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.