Selasa, 30 Desember 2025

Kasus Chromebook, Kejagung Beberkan Peran Nadiem Makarim dalam Pengadaan TIK di Kemendikbudristek


 Kasus Chromebook, Kejagung Beberkan Peran Nadiem Makarim dalam Pengadaan TIK di Kemendikbudristek Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo (kiri) menyampaikan keterangan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Kemendikbudritek di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia terkait penggunaan produk Chrome untuk program pendidikan. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Februari 2020, Nadiem diduga menyetujui proyek pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) melalui program Google for Education.

“Dalam beberapa kali pertemuan antara NAM (Nadiem Makarim) dan pihak Google, disepakati bahwa produk Chrome akan dijadikan proyek pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek,” ujar Nurcahyo di Gedung Jampidsus, Kamis (4/9/2025).

Menurut Kejagung, Nadiem kemudian menginstruksikan sejumlah pejabat Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khusus menteri, untuk mengadakan rapat internal yang membahas implementasi Chromebook dalam program pendidikan. Padahal, saat itu rencana pengadaan perangkat TIK belum dimulai secara resmi.

Yang menarik, sebelum masa kepemimpinan Nadiem, Menteri sebelumnya Muhadjir Effendy sempat menolak permintaan Google untuk mengintegrasikan Chromebook karena uji coba tahun 2019 dinilai gagal. Perangkat tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

Namun, di bawah instruksi Nadiem, jajaran teknis Kemendikbudristek kemudian menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang secara spesifik mencantumkan Chrome OS dalam spesifikasi pengadaan. Langkah ini diperkuat dengan terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam aturan tersebut, spesifikasi perangkat berbasis Chrome sudah dikunci.

Kejagung menilai langkah tersebut melanggar sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik, serta aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang tertuang dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (jo. Perpres 12 Tahun 2021) dan Peraturan LKPP.

Atas dugaan tindak pidana korupsi ini, Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Kamis (4/9/2025) sore, Kejagung resmi menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang kini tengah menjadi sorotan publik dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru