Selasa, 30 Desember 2025

Polda Bali: 14 Tersangka yang Ditahan bukan Demonstran tapi Perusuh Anarkitis


 Polda Bali: 14 Tersangka yang Ditahan bukan Demonstran tapi Perusuh Anarkitis Tersangka dan barang bukti kasus dugaan pidana perusuhsaat unjuk rasa. (Antaranews)

DENPASAR, ARAHKITA.COM - Kepolisian Daerah Bali menegaskan bahwa 14 orang yang ditangkap dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 30 Agustus 2025 di Denpasar bukan merupakan demonstran, melainkan perusuh yang bertindak anarkistis dan merusak fasilitas umum.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa di Denpasar, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan individu-individu yang bertujuan menciptakan kekacauan. Para pelaku dituding melakukan penganiayaan, pencurian, hingga perusakan fasilitas publik dan kendaraan milik Kepolisian.

Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali di Jalan Kamboja dan di depan Kantor DPRD Provinsi Bali di Renon, Denpasar, berakhir ricuh. Pihak kepolisian mengamankan 14 tersangka dari dua lokasi tersebut, terdiri dari 10 orang dewasa dan 4 orang anak di bawah umur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga terlibat dalam perusakan kantor Mapolda Bali dan Ditreskrimsus, serta kendaraan dinas milik Sat Samapta Polresta Denpasar. Kendaraan tersebut dirusak saat hendak memasuki area DPRD Bali untuk mengamankan jalannya aksi.

Kapolda Bali menyebut beberapa pelaku juga menjarah isi kendaraan dinas, termasuk peralatan Penanggulangan Huru-Hara (PHH) dan amunisi gas air mata milik Polri. Bahkan, ada pelaku yang kedapatan membawa pertalite dan bom molotov yang diduga akan digunakan untuk membakar saat aksi berlangsung.

Tindakan tegas terhadap para pelaku, menurut Kapolda, dilakukan berdasarkan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar aparat tidak ragu menindak perusuh yang mengganggu ketertiban umum sesuai aturan hukum yang berlaku.

Secara keseluruhan, pasca aksi anarkistis tersebut, Polda Bali telah mengamankan total 170 orang secara bergelombang yang diduga sebagai provokator. Setelah penyelidikan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya dipulangkan karena tidak cukup bukti.

Kapolda menegaskan bahwa Polda Bali berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjamin bahwa setiap tindakan kepolisian berlandaskan hukum dan bertujuan melindungi kepentingan publik.

Dari total tersangka, 10 orang dewasa kini ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara 4 anak yang terlibat tidak ditahan, namun dikembalikan kepada orang tua dan wajib menjalani proses diversi sesuai sistem peradilan anak serta dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Keempat anak tersebut terlibat dalam aksi pelemparan batu ke arah kendaraan dinas hingga menyebabkan anggota Polri terluka, serta mengambil barang dari dalam kendaraan. Identitas mereka adalah PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17). Sementara tersangka dewasa yang ditahan antara lain FI (19), AT (20), MT (25), AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18), MR (18), dan MF (18).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa semua proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dan pihak kepolisian akan terus meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru