Rabu, 31 Desember 2025

42 Tersangka Rusuh Bandung Terungkap, Polisi Beberkan Jejak Dana dari Jaringan Internasional


 42 Tersangka Rusuh Bandung Terungkap, Polisi Beberkan Jejak Dana dari Jaringan Internasional Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan saat menunjukkan barang bukti atas kasus anarkis di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (16/9/2025). ANTARA/Rubby Jovan

BANDUNG, ARAHKITA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menetapkan 42 orang sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di Kota Bandung pada 29 Agustus hingga 1 September 2025. Kasus ini tidak hanya menyingkap keterlibatan aksi anarkis, tetapi juga dugaan aliran dana dari jaringan internasional yang memicu kerusuhan.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa puluhan tersangka tersebut terbagi dalam dua kategori. Sebanyak 26 orang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) karena terlibat langsung dalam aksi perusakan dan pembakaran fasilitas publik, seperti pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jabar, hingga Wisma MPR RI di Bandung. Sementara itu, 16 orang lainnya dijerat oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber (Ditreskrimsiber) lantaran menyebarkan konten provokatif, hoaks, dan ajakan anarkis di media sosial.

“Ini bukan aksi spontan, tetapi sudah terencana dengan penggunaan bom molotov, bom pipa, bahkan media sosial sebagai alat provokasi,” ujar Rudi, Selasa (2/9/2025).

Jejak Dana dari Luar Negeri

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta mengejutkan: aksi anarkis tersebut mendapat dukungan dana dari kelompok internasional. Dana puluhan juta rupiah mengalir melalui PayPal dan dompet digital dari sejumlah pihak yang menggunakan identitas samaran.

Menurut Rudi, para pelaku diminta melakukan aksi perusakan terlebih dahulu, lalu mengunggah dokumentasi ke media sosial sebagai syarat pengakuan dari jaringan anarkis luar negeri. Setelah aksi mereka dianggap sejalan dengan ideologi kelompok tersebut, barulah dana dikirimkan.

“Dana itu tidak hanya dipakai untuk aksi, tapi juga untuk merekrut dan menghasut orang lain, termasuk pelajar dan remaja,” jelas Rudi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bom molotov, bom pipa, senjata tajam, gas portable, serta ratusan konten digital provokatif. Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 187, 170, 406 KUHP hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Polda Jabar juga tengah berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain untuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan kejadian serupa di wilayah berbeda. “Kami akan ungkap siapa sebenarnya aktor intelektual di balik aksi ini. Penegakan hukum dilakukan profesional dan transparan,” tegas Rudi dikutip Antara.

Dampak bagi Masyarakat

Aksi rusuh yang berlangsung selama beberapa hari di Bandung bukan hanya merusak fasilitas publik, tetapi juga mengganggu ketertiban dan menimbulkan rasa was-was di tengah masyarakat. Temuan keterlibatan jaringan internasional semakin memperlihatkan bahwa provokasi dan radikalisasi melalui dunia maya dapat dengan cepat menjalar ke aksi nyata di jalanan.

Dengan pengungkapan ini, aparat berkomitmen menindak tegas semua pihak yang terlibat serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang berpotensi memicu aksi serupa di masa depan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru