Loading
Pihak kepolisian saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur masih memburu pelaku berinisial Y yang diduga kuat sebagai penadah utama dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Matraman. Y diketahui telah menampung setidaknya 30 unit motor hasil kejahatan dari kelompok pencuri yang baru saja diungkap aparat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa Y merupakan bagian dari jaringan pencurian sepeda motor yang digerebek di sebuah kontrakan di Jalan Asem Gede, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, pada Jumat, 12 September 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang. Empat orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Empat tersangka masing-masing berinisial MG, EW, SR, dan MR berperan sebagai eksekutor pencurian. Sementara itu, tersangka kelima berinisial T bertugas mengubah tampilan motor curian agar sulit dikenali sebelum dijual kembali ke pasaran.
Menurut keterangan polisi, sebagian besar motor curian disalurkan melalui Y. Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah kendaraan tersebut hanya beredar di wilayah Jakarta atau sudah dijual hingga ke luar daerah.
Para tersangka, dilansir Antara, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api rakitan, dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara.
Kasus ini berawal dari tiga laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diterima Polres Metro Jakarta Timur sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025. Ketiga laporan berasal dari wilayah berbeda namun masih dalam lingkup Kecamatan Matraman dan Jatinegara. Salah satu motor yang dicuri, yakni Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT, memiliki GPS aktif yang membantu polisi melacak keberadaan pelaku.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan pelacakan sinyal GPS tersebut. Kontrakan yang digunakan para pelaku disamarkan sebagai bengkel, lengkap dengan alat dan perlengkapan untuk mengubah bentuk kendaraan. Di lokasi kejadian, polisi menyita 12 unit sepeda motor hasil curian, dua buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) beserta STNK, senjata api rakitan dengan tiga peluru, serta beberapa senjata tajam seperti golok dan pisau. Selain itu, polisi juga menemukan gagang kunci T, mata kunci cadangan, serta alat magnet untuk membuka kunci motor.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menunjukkan maraknya sindikat curanmor di Jakarta, serta menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penjualan motor bekas dan aktivitas bengkel tak resmi. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.