Rabu, 31 Desember 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta: Kritik Tajam untuk Yusril


 Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta: Kritik Tajam untuk Yusril Koalisi Masyarakat Sipil desak pembentukan Tim Pencari Fakta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Jakarta. Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan batalnya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait peristiwa Agustus–September 2025 menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Menurut koalisi, langkah pemerintah ini dianggap bertentangan dengan kehendak rakyat. Sebab, dalam tuntutan yang dikenal dengan 17+8, pembentukan tim independen menjadi salah satu agenda utama untuk mengungkap tragedi yang telah menelan banyak korban jiwa tersebut.

“Sebagai negara demokrasi, pemerintah seharusnya mendengarkan suara rakyat, bukan justru melawannya. Peristiwa kelam itu tidak boleh tenggelam tanpa kejelasan. Jika dibiarkan, itu sama saja dengan membiarkan impunitas berlangsung,” tegas pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi menilai pembentukan TGPF sangat penting untuk memastikan kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban serta masyarakat luas.

Dugaan adanya keterlibatan aparat pertahanan dan keamanan yang ramai diberitakan di media juga menjadi alasan kuat perlunya penyelidikan independen agar fakta dapat terungkap secara terang benderang.

Lebih lanjut, koalisi mengingatkan bahwa keberadaan TGPF bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjamin hak rasa aman warga negara. Oleh karena itu, mereka mengecam keputusan Yusril yang dinilai justru berlawanan dengan pernyataan Presiden sebelumnya.

Sebelumnya, Presiden sempat menyatakan dukungan pembentukan tim independen setelah bertemu dengan sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB). Sikap Yusril yang berbeda arah dari Presiden dinilai perlu mendapat evaluasi serius.

“Presiden perlu meninjau kembali peran pembantunya yang justru melawan suara rakyat,” tegas perwakilan koalisi.

Pernyataan ini dikeluarkan Koalisi Masyarakat Sipil pada Minggu 21 September 2025. Koalisi tersebut terdiri dari berbagai organisasi, di antaranya Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, HRWG, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), De Jure, PBHI, Setara Institute, LBH Apik, dan WALHI.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru