Selasa, 30 Desember 2025

Skandal Korupsi Minyak Mentah: Empat Pejabat Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun


 Skandal Korupsi Minyak Mentah: Empat Pejabat Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun Empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023 dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Empat pejabat perusahaan energi pelat merah, Pertamina Group, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun. Kasus ini terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam periode 2018–2023.

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap, membacakan uraian lengkap dugaan korupsi tersebut.Empat Terdakwa Pejabat Pertamina

Para terdakwa antara lain:

  • Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023
  • Maya Kusuma – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023
  • Edward Corne – Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025
  • Sani Dinar Saifudin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025

Menurut JPU, keempatnya melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, pihak lain, dan sejumlah korporasi asing maupun domestik, yang menimbulkan kerugian besar bagi keuangan serta perekonomian negara.

Dugaan Modus Korupsi

Dalam pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM), para terdakwa diduga memberikan keuntungan tidak wajar kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd.

Kedua perusahaan itu diduga menerima keistimewaan dalam tender pengadaan bensin RON 90 dan RON 92 pada paruh pertama 2023. Nilai keuntungan yang diperoleh BP Singapore mencapai 3,6 juta dolar AS dan 745.493 dolar AS, sedangkan Sinochem menerima sekitar 1,39 juta dolar AS.

Selain itu, dalam penjualan solar nonsubsidi, para terdakwa juga memperkaya 14 korporasi lain dengan total nilai mencapai Rp2,54 triliun.

Rincian Kerugian Negara

Kejaksaan Agung mencatat total kerugian negara Rp285,18 triliun terdiri atas:

  • Kerugian keuangan negara: 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun
  • Kerugian perekonomian negara: Rp171,99 triliun
  • Keuntungan ilegal: 2,62 miliar dolar AS
  • Kerugian tersebut timbul dari pengadaan impor BBM yang terlalu mahal, menjual solar nonsubsidi di bawah harga pokok penjualan (HPP), serta keuntungan pribadi yang diperoleh dari manipulasi harga dan informasi rahasia.

Perlakuan Istimewa dan Bocoran Tender

Dalam proses pengadaan bensin, Riva Siahaan bersama Maya Kusuma disebut menyetujui pemenang tender berdasarkan usulan yang telah diatur sebelumnya. Edward Corne diduga memberikan “perlakuan istimewa” dengan membocorkan informasi rahasia (alpha) pengadaan kepada BP Singapore dan Sinochem, hingga keduanya memenangkan tender.

Edward bahkan dikabarkan menerima hadiah berupa tas golf dari Ferry Mahendra Setya Putra, perwakilan PT Jasatama Petroindo yang terafiliasi dengan BP Singapore Group.

Penjualan Solar di Bawah Harga Pokok

Selain pengadaan BBM impor, JPU juga menyoroti penjualan solar nonsubsidi. Riva Siahaan didakwa menyetujui harga jual biosolar ke industri tanpa mempertimbangkan bottom price dan tingkat profitabilitas sesuai pedoman resmi Pertamina Patra Niaga.

Ia bahkan menandatangani kontrak jual-beli dengan harga lebih rendah dari harga dasar solar bersubsidi, yang akhirnya menyebabkan kerugian pada perusahaan. Riva juga tidak menyusun pedoman negosiasi harga sebagaimana diatur dalam keputusan direksi.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah sektor energi Indonesia, mengingat nilai kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Patra Niaga membuka kembali sorotan publik terhadap tata kelola migas nasional. Dengan nilai kerugian fantastis, sidang ini diharapkan menjadi momentum pembenahan serius dalam sistem pengadaan dan penjualan energi strategis di Tanah Air.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru