Selasa, 30 Desember 2025

Polisi Ungkap Remaja Pelaku Pembunuhan Anak SD di Cilincing Sudah Berniat Membunuh


 Polisi Ungkap Remaja Pelaku Pembunuhan Anak SD di Cilincing Sudah Berniat Membunuh Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar. (Antaranews/Antara/Mario Sofia Nasution)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polisi mengungkap bahwa pelaku berinisial MR (16) sudah memiliki niat untuk membunuh seorang siswi sekolah dasar (SD) berinisial VI (11) sebelum kejadian tragis yang terjadi di rumah pelaku, kawasan Kampung Sepatan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (13/10).

“Yang jelas adalah apa yang dilakukan oleh pelaku ini ada niatan untuk membunuh korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Jumat (17/10).

Menurut keterangan polisi, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan janji akan membelikan pakaian. Janji tersebut ternyata hanya akal-akalan untuk memancing korban agar mau masuk ke dalam rumah. Saat teman-teman korban mencoba mengikuti, pelaku mencegah mereka masuk ke rumahnya.

“Pelaku berupaya menahan saksi masuk rumah,” ujar Onkoseno.

Motif pembunuhan diduga berasal dari dendam pribadi. Pelaku disebut memiliki utang kepada ibu korban yang kerap menagih secara keras, bahkan mempermalukannya di lingkungan sekitar. Situasi tersebut diduga mendorong pelaku untuk melampiaskan kemarahan dan frustrasinya kepada anak dari pihak yang menagih.

“Pelaku punya utang ke ibu korban untuk kebutuhan sehari-hari. Angka pastinya masih kami dalami,” ungkap Onkoseno.

Peristiwa itu terjadi pada Senin sore sekitar pukul 18.30 WIB. Korban yang sedang melintas di depan rumah pelaku dipanggil dan diajak masuk dengan dalih pelaku akan mengambil uang. Di dalam kamar itulah pelaku melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Petugas menemukan barang bukti berupa kabel dan bantal yang digunakan pelaku dalam aksi pembunuhan tersebut.

Kasus ini menambah deretan kejahatan serius yang melibatkan pelaku anak di bawah umur. Karena pelaku masih berusia 16 tahun, ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu UU No. 35 Tahun 2014 sebagai perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002. Saat ini, MR masih diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA,” tutup Onkoseno dikutip Antara.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru