Selasa, 30 Desember 2025

Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum Roy Suryo Cs Berjalan Profesional dan Proporsional


 Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum Roy Suryo Cs Berjalan Profesional dan Proporsional Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) bersama dengan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kanan) menyampaikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar.

JAKARTA, ARAHKITA.COM -  Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT) berjalan sesuai aturan serta tetap menjaga hak-hak para tersangka. Pemeriksaan berlangsung cukup panjang, yakni sekitar 9 jam 20 menit pada Kamis (13/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan dibagi dalam beberapa sesi. Dimulai pukul 10.30–12.00 WIB, dilanjutkan istirahat 1,5 jam untuk ibadah dan makan siang, kemudian kembali berlangsung pukul 13.30–15.30 WIB. Setelah jeda sekitar satu jam, penyidik melanjutkan proses hingga pukul 18.30 WIB.

Menurut Budi, penyidikan berlangsung lancar dan tetap berada dalam koridor hukum. Total 157 pertanyaan diajukan kepada RH, 134 pertanyaan untuk RS, serta 86 pertanyaan kepada TT.

“Pemeriksaan dilakukan dengan prinsip legalitas, prosedural, profesional, transparan, hingga akuntabel. Seluruh tahapan mengikuti standar penyidikan yang berlaku,” ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa pemenuhan hak tersangka merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa pemeriksaan kepada ketiga tersangka sudah mengikuti ketentuan KUHAP dan peraturan Kapolri.

“Penyidik menjunjung asas-asas yang diatur undang-undang. Seluruh hak tersangka dipenuhi, termasuk kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan,” jelas Imanuddin dikutip Antara.

Ia menekankan bahwa penyidik bertugas menjaga keseimbangan informasi agar penyidikan berlangsung adil.

Usai pemeriksaan, ketiga tersangka dipersilakan pulang. Imanuddin mengatakan hal itu ditempuh karena para tersangka telah menyerahkan keterangan, serta mengajukan ahli dan saksi yang dinilai dapat memberikan klarifikasi yang meringankan dalam kasus dugaan laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Pemeriksaan untuk sementara telah selesai. Ketiganya diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing,” kata Imanuddin.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru