Loading
Menkum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen Jakarta Selasa (18/11/2025). (Antaranews.com)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri. Hal ini ia sampaikan sebagai respons atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperketat aturan penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
Supratman menjelaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut, sehingga tidak memengaruhi posisi para anggota Polri yang telah lebih dulu menempati jabatan non-polisi.
“Bagi mereka yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan diri. Mereka sudah menduduki jabatan itu sebelum putusan MK keluar,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia menambahkan bahwa isu penempatan anggota Polri di jabatan sipil akan dibahas lebih lanjut melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri. Salah satu fokusnya adalah memilah jabatan-jabatan sipil yang memang berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.
Supratman mencontohkan lembaga-lembaga yang masih memiliki hubungan erat dengan fungsi Polri, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Selain itu, sejumlah kementerian juga memiliki direktorat penegakan hukum yang secara teknis bersinggungan dengan kompetensi kepolisian.
“Untuk putusan MK sekarang, itu berlaku bagi mereka yang baru akan diusulkan. Tapi untuk yang sudah menjabat, saya berpandangan mereka tidak perlu mengundurkan diri,” ujarnya dikutip Antara.
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Penegasan ini tercantum dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025).
Dalam putusannya, MK menghapus frasa yang selama ini membuka ruang bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil melalui penugasan Kapolri.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan tersebut, penempatan polisi aktif di jabatan sipil kini memiliki batasan tegas, khususnya untuk pengusulan baru. Namun bagi pejabat yang sudah terlanjur duduk di jabatan sipil, pemerintah memastikan tidak ada kewajiban mundur.