Loading
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memperlihatkan dokumen hak rehabilitasi dalam perkara ASDP yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Dokumen itu diperlihatkan saat menyampaikan keterangan pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya terkait perkara ASDP. ANTARA/Andi Firdaus/aa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga pihak yang sebelumnya tersangkut perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025).
Dasco mengatakan keputusan Presiden diambil setelah mencermati dinamika kasus yang sejak pertengahan 2024 menarik perhatian publik serta memunculkan banyak aspirasi dari masyarakat dan kelompok-kelompok sipil. DPR, kata Dasco, menerima berbagai laporan terkait proses penyelidikan kasus ASDP dan menindaklanjutinya dengan meminta Komisi III melakukan kajian mendalam.
Kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan. Perkara yang dimaksud adalah perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tiga nama: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.
Latar Belakang Kasus ASDP
Perkara ini berawal dari kebijakan bisnis direksi PT ASDP periode 2019–2022 terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Saat itu, Direktur Utama Ira Puspadewi bersama jajaran direksi menyetujui proses akuisisi tersebut.
Baca juga:
Pergantian Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi: Bukan Mundur, Bukan Dicopot, tapi Hak Prerogatif PresidenKPK kemudian menemukan dugaan kejanggalan pada proses akuisisi yang dinilai tidak sesuai prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan korporasi BUMN. Lembaga antirasuah itu menduga tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,25 triliun, karena dianggap memperkaya pemilik JN.
Meski dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi tidak menikmati keuntungan pribadi, majelis hakim tetap memvonisnya bersalah karena kelalaian berat dalam menjalankan tugas. Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara dua pejabat lainnya mendapat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Putusan hakim tidak bulat karena Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menilai kasus itu seharusnya masuk ranah business judgement rule dan lebih tepat diselesaikan secara perdata.
Istana: Usulan Rehabilitasi Berasal dari DPR
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa usulan penggunaan hak prerogatif Presiden untuk memberikan rehabilitasi datang dari DPR RI. Surat rekomendasi tersebut kemudian diproses oleh Kementerian Hukum dan disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan final.
“Berdasarkan surat usulan dari DPR, Kementerian Hukum memproses dan memberikan saran kepada Presiden terkait penggunaan hak rehabilitasi,” jelas Prasetyo.
Ia menyebut bahwa Presiden Prabowo memberikan persetujuan setelah melalui kajian panjang, termasuk masukan dari para pakar hukum. Pemerintah, sama seperti DPR, menerima banyak aspirasi dari publik yang menilai perlunya evaluasi mendalam terhadap perkara ASDP.
Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas sebelum Presiden memutuskan untuk menggunakan hak prerogatifnya. “Alhamdulillah, hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga nama tersebut,” ujar Prasetyo dikutip Antara.
Langkah selanjutnya adalah memproses dokumen rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain Prasetyo, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya turut hadir dalam penyampaian pengumuman tersebut.