Selasa, 30 Desember 2025

Polisi Gagalkan Penyelundupan Hampir 1 Kg Sabu di Bandara Soetta, Dua Kurir Ditangkap


 Polisi Gagalkan Penyelundupan Hampir 1 Kg Sabu di Bandara Soetta, Dua Kurir Ditangkap Barang bukti sabu yang disimpan kedua kurir di dalam celana dalam yang dibawa dari Pontianak menuju DKI Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta. ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Upaya penyelundupan sabu kembali digagalkan aparat. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua kurir asal Pontianak yang kedapatan membawa hampir satu kilogram sabu saat mendarat di Bandara Soekarno–Hatta, Banten, Rabu (12/11/2025).

AKP Trendy Habibi Ariyanto, Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menyebut kedua tersangka berinisial YH dan SBP. Keduanya diduga kuat menjadi kurir jaringan peredaran sabu lintas pulau.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga melalui Call Center 110, terkait dugaan adanya pengiriman sabu dari Kalimantan menuju Jakarta lewat jalur udara. Informasi tersebut mengarah pada keberangkatan dua pria dari Pontianak menggunakan pesawat menuju Bandara Soekarno–Hatta.

Tim Opsnal Timsus Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lanjutan atas temuan sebelumnya terkait peredaran sabu di kawasan Pelabuhan Angkasa Pura II Pelni Tanjung Priok.

Pesawat yang membawa kedua kurir tiba di Terminal 2E sekitar pukul 07.35 WIB. Setelah berkoordinasi dengan otoritas bandara, petugas membuntuti kedua pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Sabu Disembunyikan di Dalam Celana Dalam

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan 10 paket besar sabu dengan berat total 896,706 gram bruto. Seluruh paket narkotika itu disembunyikan di balik pakaian dalam kedua tersangka.

  • SBP membawa 447,58 gram
  • YH membawa 449,12 gram

“Total hampir satu kilogram sabu kami amankan dari para tersangka,” kata AKP Trendy dikutip Antara.

Dua Kali Aksi Serupa, Upah Rp13,5 Juta

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pemasok berinisial W, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).Kedua tersangka mengaku menerima upah Rp13.500.000, dan menyebut telah dua kali melakukan pengiriman narkoba sebelumnya.

Polisi juga menyita dua unit telepon seluler sebagai barang bukti tambahan.

Para Kurir Terancam Hukuman Berat

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru