Loading
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses gugatan perceraian mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan anggota DPR RI Atalia Praratya tidak berdampak pada penanganan perkara dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (17/12/2025) menyampaikan bahwa persoalan rumah tangga tersebut merupakan hal terpisah dan tidak berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan. Ia memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 tetap berjalan sesuai prosedur.
“Ini dua hal yang berbeda dan tidak akan mengganggu proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di BJB. Salah satu saksi dalam perkara ini adalah saudara RK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, seperti dilansir dari Antara.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanMenanggapi pertanyaan soal kemungkinan dampak perceraian terhadap penelusuran aset, Budi kembali menegaskan bahwa KPK tidak mengalami kendala. Menurutnya, penyidik bekerja berdasarkan prinsip follow the money atau penelusuran aliran dana.
“Kami akan menelusuri dan melacak aset-aset yang terkait dengan substansi perkara, yang bersumber dari dana nonbujeter pengadaan iklan di Bank BJB,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut perkara ini hingga tuntas.