Rabu, 31 Desember 2025

Borong Tiga OTT dalam Sehari, Begini Kata Jubir KPK


  Borong Tiga OTT dalam Sehari, Begini Kata Jubir KPK Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan pers. (ANTARA)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan lembaga antirasuah itu bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) hingga tiga kali dalam satu hari. 

Salah satu pemicunya adalah adanya transaksi yang dilakukan secara beruntun oleh para pihak yang terlibat.

“Artinya, transaksi yang dilakukan oleh para pihak itu kemudian terjadi dalam waktu yang beruntun ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Budi menjelaskan, setelah rangkaian transaksi tersebut terdeteksi, penyidik langsung bergerak melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat praktik korupsi.

Ditegaskannya, KPK tak punya target atau agenda khusus untuk melakukan OTT dalam jumlah tertentu dalam satu hari. Menurutnya, penindakan dilakukan murni berdasarkan peristiwa yang terjadi di lapangan.

“Tentu ini tidak ada alasan atau inisiatif khusus dari KPK, tetapi memang peristiwa tertangkap tangan ini terjadi hampir berbarengan di waktu yang hampir sama,” jelasnya.

Sepanjang 17–18 Desember 2025, KPK tercatat melakukan tiga OTT sekaligus, yang menjadi OTT kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas sepanjang tahun 2025.

OTT kesembilan dilakukan di Banten pada 17–18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang jaksa, dua pengacara, serta enam pihak swasta. Penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp900 juta sebagai barang bukti.

Selanjutnya, OTT kesepuluh digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi ini, KPK menangkap 10 orang, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT kesebelas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. 

Enam orang diamankan, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

KPK memastikan seluruh OTT tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Khalied Malvino

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru