Loading
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Antara
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek.
“Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ujar Ade singkat saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Ade memilih tidak memberikan komentar tambahan kepada awak media yang telah menunggu sejak penetapan status tersangkanya diumumkan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek.
Sehari kemudian, KPK membawa tujuh orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada kesempatan yang sama, KPK juga mengungkap penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjani.
KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjani ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK, seperti yang dikutip dari Antara.
Baca juga:
Rumah Dinas Kajari Kabupaten Bekasi Ikut Disegel KPK, Tetangga Sempat Mengira Hiasan Natal