Selasa, 30 Desember 2025

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Konawe Utara


 KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Konawe Utara Dokumentasi - Pemeriksaan mantan Bupati Konawe Utara Tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah tersebut setelah lembaga antirasuah melakukan pendalaman secara menyeluruh dalam tahap penyidikan.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan saudara Aswad Sulaiman,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/12/2025) seperti dikutip dari Antara

Menurut Budi, penyidikan dihentikan karena tim penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap berikutnya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007 hingga 2014.

“Setelah dilakukan pendalaman, tidak ditemukan kecukupan bukti yang diperlukan. Oleh karena itu, KPK menerbitkan SP3 guna memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait,” jelasnya.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penghentian penyidikan bukan berarti kasus tersebut tertutup sepenuhnya. Lembaga antirasuah masih membuka peluang untuk mengkaji ulang perkara ini apabila ditemukan bukti atau informasi baru dari masyarakat.

“Apabila masyarakat memiliki kebaruan informasi atau data yang relevan dengan perkara ini, KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” kata Budi.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Saat itu, ia diketahui pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga negara mengalami kerugian sedikitnya Rp2,7 triliun yang berasal dari hasil penjualan produksi nikel. Kerugian itu diduga muncul akibat proses perizinan tambang yang dilakukan secara melawan hukum. Selain itu, Aswad juga diduga menerima aliran dana suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan pemohon izin pertambangan pada periode 2007–2009.

Pada November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman yang kini menjabat Menteri Pertanian, dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia. Pemeriksaan tersebut terkait kepemilikan dan pengelolaan tambang nikel di Konawe Utara.

Sementara itu, rencana penahanan terhadap Aswad Sulaiman pada September 2023 urung dilakukan setelah yang bersangkutan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru