Selasa, 30 Desember 2025

Polda Kalsel Gelar Sidang Kode Etik Bripda MS Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswi


 Polda Kalsel Gelar Sidang Kode Etik Bripda MS Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswi Bripda Muhammad Seili (kiri) anggota Polres Banjarbaru mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). (Antara)

BANJARBARU, ARAHKITA.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda Muhammad Seili (MS), anggota Polres Banjarbaru yang menjadi tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20). Sidang berlangsung di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).

Sidang etik tersebut dipimpin oleh AKBP Budi Santoso sebagai Ketua Komisi, didampingi Kompol Letjon Simanjorang selaku Wakil Ketua, serta Kompol Anna Setiani sebagai anggota komisi. Agenda sidang difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman perbuatan terduga pelanggar.

AKBP Budi Santoso menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan empat orang saksi yang berasal dari unsur penyidik dan rekan kerja Bripda MS. Selain itu, terduga pelanggar juga dimintai keterangan langsung oleh majelis.

“Sidang ini bertujuan untuk mengungkap fakta secara objektif dan menilai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh terduga pelanggar,” ujar AKBP Budi Santoso di sela-sela sidang seperti dikutip dari Antara

Dalam proses persidangan, majelis memberikan kesempatan kepada penuntut serta pendamping Bripda MS untuk menggali keterangan para saksi maupun terduga pelanggar. Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari dan berakhir sekitar pukul 17.50 Wita.

Setelah seluruh saksi dan terduga pelanggar diperiksa, Ketua Majelis memutuskan untuk menskors sidang sementara sebelum masuk ke tahap pengambilan keputusan.

“Majelis akan mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan,” kata Budi menegaskan.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita. Korban ZD ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di gorong-gorong kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin oleh petugas kebersihan sekitar pukul 07.30 Wita di hari yang sama.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani proses autopsi guna kepentingan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap Bripda MS di wilayah Kota Banjarbaru pada malam hari setelah kejadian.

Selain menjalani proses pidana, Bripda MS juga terancam sanksi etik berat sesuai ketentuan internal Polri, tergantung pada hasil keputusan Sidang KKEP.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru