Loading
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra (kanan) kunjungan kunjungan kenegaraan Duta Besar Filipina untuk Indonesia Christopher Montero (kiri), di Jakarta, Selasa (13/1/2026). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Selama puluhan tahun, banyak warga keturunan Indonesia di Filipina maupun warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara terjebak dalam "zona abu-abu" tanpa dokumen kependudukan. Namun, titik terang kini mulai terlihat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan persoalan kemanusiaan ini secara bermartabat.
Dalam pertemuan dengan Duta Besar Filipina, Christopher Montero, di Jakarta Senin 12/11/2026), Yusril menekankan bahwa pendekatan yang diambil bukan sekadar soal kertas formal, melainkan rekonsiliasi kemanusiaan. "Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan administratif dan rekonsiliasi, khususnya di wilayah perbatasan," ungkap Yusril.
Langkah nyatanya sudah mulai berjalan. Melalui kerja sama erat, warga yang terdampak kini diberi kebebasan memilih: ingin menjadi WNI atau warga negara Filipina. Bagi mereka di Sulawesi Utara yang memilih menjadi WNI, pemerintah telah menerbitkan KTP dan Kartu Keluarga. Sebaliknya, bagi yang memilih tetap menjadi warga Filipina, mereka diberikan paspor Filipina dan izin tinggal resmi dari Imigrasi Indonesia.
Skema serupa juga diterapkan bagi warga Indonesia yang menetap di Filipina. Dengan kepastian status ini, hak-hak dasar mereka sebagai manusia dapat terpenuhi tanpa rasa takut akan status hukum yang menggantung dikutip Antara.
Pertemuan ini juga menjadi sinyal kuat semakin mesranya hubungan Jakarta dan Manila. Dubes Christopher Montero bahkan berharap adanya pertemuan bilateral khusus antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Bongbong Marcos dalam KTT Asia mendatang untuk memperkuat stabilitas dan keamanan di kawasan.
Baca juga:
Menghapus Sekat di Perbatasan: Langkah Humanis RI-Filipina Bereskan Masalah Warga tanpa Dokumen