Pengadilan Militer Kupang Pecat Empat Prajurit TNI AD terkait Kematian Prada Lucky Namo


 Pengadilan Militer Kupang Pecat Empat Prajurit TNI AD terkait Kematian Prada Lucky Namo Sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT). (Antara)

KUPANG, ARAHKITA.COM – Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun enam bulan kepada empat prajurit TNI Angkatan Darat yang terbukti terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Prada Lucky Namo. Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menyatakan para terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap bawahan secara bersama-sama dalam kondisi dinas aktif.

“Para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana militer dengan sengaja memukul atau menyakiti bawahan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Mayor Subiyanto saat membacakan amar putusan, Rabu (31/12/2025).

Sidang putusan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 tersebut digelar pada Rabu sore di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan hukuman penjara dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan keempat terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban, masing-masing sebesar Rp136 juta lebih. Total restitusi yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp544 juta.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara. Peningkatan hukuman ini didasari sejumlah pertimbangan memberatkan.

“Perbuatan para terdakwa dilakukan dalam keadaan mabuk dan terjadi pada hari kedua setelah korban sebelumnya mengalami penganiayaan. Hal ini dinilai memperbesar kontribusi terhadap kematian korban,” jelas Mayor Subiyanto seperti dikutip dari Antara.

Majelis hakim merujuk Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan oleh atasan atau sesama prajurit terhadap bawahan.

Para terdakwa diwajibkan melunasi restitusi dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, Oditur Militer berwenang menyita harta kekayaan terdakwa. Apabila harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan jaksa militer untuk menyatakan sikap. Penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian pula pihak Oditur Militer. Tenggang waktu pengajuan banding diberikan selama 14 hari.

Sebelumnya pada hari yang sama, pengadilan juga menjatuhkan vonis terhadap 17 prajurit lainnya dalam perkara terpisah. Mayoritas terdakwa berpangkat bintara dan tamtama divonis enam tahun penjara dan dipecat, sementara dua perwira berpangkat letnan divonis sembilan tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer. Seluruh terdakwa juga dibebankan restitusi kepada keluarga korban.

Sementara itu, sidang putusan untuk perkara lain dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, selaku Danki A Yonif TP 834/WM, dijadwalkan berlangsung pada petang hari. Pada sidang sebelumnya, yang bersangkutan dituntut 12 tahun penjara, pemecatan dari TNI AD, serta pembayaran restitusi sebesar Rp561 juta.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru