Loading
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kedua kiri) berjalan ke luar ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama tim penasihat hukumnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim JPU, Roy Riady, dalam sidang yang digelar pada Kamis.
“Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata Roy Riady di hadapan majelis hakim.
Dakwaan Dinilai Sudah Lengkap dan Jelas
Jaksa juga meminta hakim menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Nadiem telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Surat dakwaan telah memenuhi seluruh unsur yang dipersyaratkan dalam KUHAP, sehingga pemeriksaan perkara ini seharusnya dilanjutkan ke pokok perkara,” ujar jaksa, seperti yang dikutip dari Antara.
Dalam tanggapannya atas eksepsi terdakwa, JPU menilai nota keberatan yang diajukan justru telah masuk ke ranah materi pokok perkara, yang seharusnya diuji dalam proses pembuktian di persidangan, bukan pada tahap eksepsi.
Eksepsi Dinilai Bertentangan dengan KUHAP
Menurut jaksa, keberatan terhadap dakwaan seharusnya hanya menyangkut aspek formil, seperti kelengkapan unsur delik, uraian tindak pidana, serta keadaan yang menyertai perbuatan pidana tersebut.
"Keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 164 KUHAP juncto Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP,” tegas jaksa.
Dugaan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022.
Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Selain itu, Nadiem juga didakwa menerima aliran dana senilai Rp809,59 miliar dari tindak pidana tersebut.
Korupsi diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.