MK Mulai Sidang Uji Materi KUHP & KUHAP soal Perlindungan Pegawai


 MK Mulai Sidang Uji Materi KUHP & KUHAP soal Perlindungan Pegawai Tangkapan layar - Sidang perdana Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi KUHP dan KUHAP baru di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang pemeriksaan pendahuluan terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sidang digelar Jumat ini dengan agenda Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025.

Dua pegawai swasta, Lina dan Sandra Paramita, mengajukan uji materi beberapa pasal dalam KUHP dan KUHAP, termasuk Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP.

Lina mengaku permohonan ini dilatarbelakangi pengalaman pribadinya yang merasa dikriminalisasi mantan atasan. “Saya bekerja selama kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan tugas dengan itikad baik,” ujarnya sambil menahan tangis.

Kuasa hukum Lina, Zico Simanjuntak, menambahkan, kliennya dituduh menggelapkan dana meski tidak pernah diberi kesempatan memberikan klarifikasi. “Pemohon tidak pernah bertindak atas inisiatif sendiri. Mereka tidak memiliki kuasa menggunakan dana perusahaan, namun perkara tetap dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas Zico.

Salah satu pasal yang diuji, Pasal 488 KUHP, mengatur penggelapan dalam hubungan kerja dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. Pemohon menilai pasal ini tidak memberikan perlindungan bagi pegawai yang bertindak atas perintah atasan yang sah.

“Dalam relasi kerja yang hierarkis, ketiadaan pengecualian hukum membuat bawahan harus membuktikan niat baiknya sendiri dalam proses penyelidikan dan persidangan,” kata kuasa hukum lain, Leon Maulana, seperti yangbsikutip dari Antara.

Selain itu, Pasal 16 ayat (1) KUHAP juga diuji karena dianggap tidak mengatur mekanisme wawancara terlapor secara jelas, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara pelapor dan terlapor. “Penyidik bisa langsung meningkatkan perkara ke tahap penyidikan tanpa klarifikasi awal terhadap terlapor,” ujar Leon.

Para pemohon meminta MK menambahkan ayat khusus pada Pasal 488 KUHP dan Pasal 16 KUHAP agar ada perlindungan hukum bagi bawahan yang bertindak atas perintah sah atasan. MK memberikan waktu dua pekan bagi pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonan.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru