Kasus Dugaan Peretasan CCTV Inara Rusli Resmi Masuk Tahap Penyidikan


 Kasus Dugaan Peretasan CCTV Inara Rusli Resmi Masuk Tahap Penyidikan Inara Rusli. (Antaranews/Antara/Pamela Sakina/am)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menaikkan kasus dugaan akses ilegal atau illegal access terhadap sistem CCTV yang dilaporkan selebgram Inara Rusli ke tahap penyidikan.

Kenaikan status perkara tersebut menandai adanya dugaan tindak pidana yang dinilai memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso membenarkan perkembangan tersebut. Ia menyampaikan bahwa perkara yang dilaporkan Inara Rusli telah masuk tahap penyidikan, meski belum memerinci lebih jauh mengenai substansi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam laporan tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan Inara Rusli yang dibuat pada November 2025 di Dittipidsiber Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap CCTV yang terpasang di kediamannya.

Di sisi lain, kasus ini juga berkaitan dengan laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan seorang perempuan bernama Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli. Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya dengan dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang perzinahan.

Dalam laporan dugaan perzinaan tersebut, dilansir Antara, salah satu barang bukti yang diajukan adalah rekaman CCTV. Barang bukti itu telah dikirim ke laboratorium digital forensik Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Metro Jaya menyatakan akan segera menggelar perkara terkait laporan dugaan perzinaan tersebut. Penyidik saat ini tengah menjadwalkan waktu pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus yang melibatkan Inara Rusli.

Dengan naiknya status dugaan akses ilegal CCTV ke tahap penyidikan, aparat kepolisian kini menangani dua perkara berbeda yang saling berkaitan, yakni dugaan tindak pidana siber dan dugaan perzinaan, yang sama-sama masih dalam proses hukum.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru