KPK: OTT Pegawai DJP di Jakut terkait Dugaan Suap Pengurangan Nilai Pajak


 KPK: OTT Pegawai DJP di Jakut terkait Dugaan Suap Pengurangan Nilai Pajak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto saat memberikan Kuliah Umum Antikorupsi di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/12/2025). (ANTARA/HO-UMY)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. OTT tersebut diduga berkaitan dengan suap untuk pengurangan nilai pajak.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa kegiatan penindakan itu berhubungan dengan praktik suap yang menyeret oknum pegawai pajak.“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Meski demikian, KPK belum menguraikan detail duduk perkara. Fitroh hanya memastikan OTT berlangsung di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan beberapa orang dari dua pihak, yakni oknum pegawai pajak serta pihak wajib pajak (WP). Namun, jumlah lengkap pihak yang ditangkap belum diungkap secara rinci pada pernyataan awal.

“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ucap Fitroh singkat.Kabar OTT ini turut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia memastikan memang ada kegiatan penindakan yang dilakukan tim KPK di wilayah Jakarta.

“Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” ujar Budi dikutip Antara.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka melalui gelar perkara.

OTT ini menjadi perhatian karena merupakan OTT perdana KPK pada tahun 2026. Sebagai catatan, dalam laporan kinerjanya, KPK menyampaikan sepanjang tahun 2025 lembaga antirasuah telah melakukan 11 OTT dalam berbagai kasus dugaan korupsi.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru