Loading
Arsip foto - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berbicara dalam wawancara cegat seusai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (2/2/2026). ANTARA/Muhammad Heriyanto/aa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Gelombang bersih-bersih di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai bergulir. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal keras bahwa dirinya tidak akan segan melakukan evaluasi total terhadap para pegawainya. Opsi sanksi mulai dari "kocok ulang" posisi (rotasi) hingga dirumahkan kini berada di atas meja.
Langkah tegas ini diambil menyusul mencuatnya dugaan penyelewengan yang melibatkan oknum di lingkungan kementerian tersebut. "Nanti akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang. Yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja," tegas Purbaya saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Sanksi Tegas: Rotasi atau ‘Rumahkan’?
Purbaya menjelaskan bahwa setiap sanksi akan diukur berdasarkan tingkat kesalahan masing-masing individu. Baginya, rotasi mungkin masih efektif untuk mereka yang melakukan kesalahan ringan. Namun, bagi oknum yang sudah masuk kategori "jahat", tidak ada ruang kompromi lagi.
"Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, dirotasi kan tidak ada gunanya. Kami sedang menilai itu," tambah Menkeu.
Dukungan Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah
Meski bersikap keras, Purbaya memastikan bahwa Kementerian Keuangan tetap akan menghormati proses hukum yang berlaku. Selama belum ada keputusan inkrah dari pengadilan, pegawai yang diperiksa masih berstatus sebagai staf Kemenkeu dan berhak mendapatkan pendampingan.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa pendampingan tersebut bukan berarti bentuk intervensi untuk menghambat keadilan. Pihaknya tidak akan mencampuri urusan hukum yang sedang ditangani oleh penegak hukum.
Buntut Penggeledahan Kantor Pusat DJP
Tensi di lingkungan DJP meningkat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua direktorat penting, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian pada Selasa (13/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Bukti-bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan kasus suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Tak hanya dokumen, sejumlah uang tunai yang diduga hasil suap pun turut diamankan dikutip Antara.
DJP Nyatakan Sikap Kooperatif
Merespons penggeledahan tersebut, pihak DJP melalui Direktur P2Humas, Rosmauli, menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif. DJP menegaskan akan memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum demi integritas institusi yang lebih baik ke depannya.