Rabu, 31 Desember 2025

PBB Desak Israel Segera Patuhi Putusan Mahkamah Internasional soal Gaza


 PBB Desak Israel Segera Patuhi Putusan Mahkamah Internasional soal Gaza Arsip foto - Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (ANTARA/Anadolu/py/pri.)

JENEWA, ARAHKITA.COM — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali menegaskan desakannya kepada Israel untuk mematuhi keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait situasi kemanusiaan di Jalur Gaza. Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, menilai sudah saatnya Israel menjalankan kewajiban hukumnya sesuai dengan hukum internasional.

Dalam pernyataannya pada Kamis (23/10/2025), Türk menekankan bahwa putusan ICJ bersifat jelas: warga Gaza dan seluruh wilayah Palestina yang diduduki berhak memperoleh akses terhadap kebutuhan dasar untuk bertahan hidup.

“Mahkamah menegaskan bahwa hukum HAM internasional dan hukum humaniter internasional tetap berlaku di wilayah Palestina. Karena itu, Israel wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar rakyat Palestina,” ujarnya.

Türk juga mengingatkan bahwa hak-hak fundamental tersebut mencakup hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, keamanan, kebebasan bergerak, perlindungan keluarga, standar hidup layak, kesehatan, pendidikan, non-diskriminasi, dan hak menentukan nasib sendiri.

Ia menegaskan, Israel — dan semua negara — harus segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza. “Yang paling penting sekarang adalah menyelamatkan nyawa, bukan menempatkannya dalam bahaya, serta memastikan bantuan kemanusiaan dapat mengalir tanpa hambatan,” tegasnya dilansir Antara.

Menurut Türk, kepatuhan terhadap hukum internasional harus menjadi langkah awal menuju pemulihan dan perdamaian berkelanjutan. Ia berharap gencatan senjata di Gaza bisa menjadi pintu masuk menuju perdamaian yang adil dan abadi, berlandaskan hak asasi manusia.

Sehari sebelumnya, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel wajib, berdasarkan Konvensi Jenewa, mengizinkan dan memfasilitasi penyaluran bantuan kemanusiaan dari negara ketiga maupun organisasi netral seperti Palang Merah Internasional dan UNRWA, agar pasokan bantuan ke Gaza dapat mencukupi kebutuhan warga sipil.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru