Selasa, 20 Januari 2026

Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK, Diperiksa Intensif di Kudus


 Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK, Diperiksa Intensif di Kudus Arsip foto Bupati Pati Sudewo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Bupati Pati Sudewo (SDW) menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT ketiga yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan Sudewo termasuk pihak yang diamankan dalam operasi senyap di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan di Pati adalah saudara SDW,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Budi menjelaskan, usai penangkapan, Sudewo langsung dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan awal. Ia menegaskan proses pemeriksaan tidak dilakukan di Pati.

“Pemeriksaan dilakukan di Kudus,” kata Budi menegaskan seperti dikutip dari Antara.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum Sudewo dan pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

OTT di Pati ini menjadi operasi ketiga KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu melakukan OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.

Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, KPK juga mengonfirmasi OTT kedua yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

Dengan adanya OTT di Pati, KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi di berbagai daerah, termasuk yang melibatkan kepala daerah aktif.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru