Senin, 26 Januari 2026

Anggota DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Reformasi 1998


 Anggota DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Reformasi 1998 Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah. ANTARA/HO-Komisi III DPR RI

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden merupakan amanat Reformasi 1998 yang tidak seharusnya diperdebatkan ulang.

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menilai, kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan struktur birokrasi, melainkan bagian penting dari agenda demokratisasi sektor keamanan nasional pascareformasi.

Menurutnya, pemisahan Polri dari TNI dan penempatannya di bawah Presiden merupakan langkah historis untuk memastikan kepolisian berfungsi sebagai alat negara yang bersifat sipil, profesional, dan akuntabel.

“Penempatan Polri di bawah Presiden pascareformasi bukan hanya soal struktur, tapi komitmen menjadikan Polri sebagai institusi sipil yang bertanggung jawab langsung kepada kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis,” ujar Gus Falah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ia pun mengkritisi wacana yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu. Menurutnya, gagasan tersebut justru berpotensi bertentangan dengan semangat Reformasi 1998.

Gus Falah menilai, jika Polri berada di bawah kementerian, prinsip supremasi sipil bisa menjadi kabur. Dalam situasi tersebut, Polri berisiko terseret kepentingan politik sektoral dan kehilangan independensinya dalam penegakan hukum.

“Posisi di bawah kementerian membuka ruang intervensi politik praktis. Ini berbahaya bagi profesionalisme Polri dan bertolak belakang dengan cita-cita reformasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, esensi reformasi Polri sejatinya tidak terletak pada pemindahan garis komando, melainkan pada penguatan akuntabilitas, transparansi, penghormatan terhadap HAM, serta pengawasan sipil yang demokratis.

“Oleh karena itu, yang perlu diperkuat adalah pembenahan substansi Polri, bukan perubahan struktur yang justru menjauh dari semangat reformasi,” jelas anggota komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan tersebut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan pandangan senada. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dan para Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Kapolri menyebut bahwa posisi Polri di bawah Presiden adalah pilihan yang paling ideal.

Ia menyoroti luasnya wilayah Indonesia dengan lebih dari 17 ribu pulau serta jumlah penduduk yang besar sebagai tantangan utama kepolisian nasional.

“Kita memiliki 17.380 pulau. Bahkan, sebagaimana disampaikan Bapak Presiden, bentang wilayah Indonesia setara dari London sampai Moskow,” ujarnya dikutip Antara.

Dengan kondisi geografis tersebut, Kapolri menilai Polri akan lebih maksimal dan fleksibel dalam menjalankan tugas jika tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Kapolri juga mengingatkan bahwa secara historis, Polri pernah berada di bawah berbagai struktur kekuasaan—mulai dari kementerian, perdana menteri, hingga tergabung dalam ABRI bersama TNI dengan pendekatan yang cenderung militeristik.

“Pascareformasi, pemisahan Polri dari TNI menjadi momentum penting untuk membangun ulang doktrin, sistem akuntabilitas, dan menyiapkan Polri menuju civilian police,” kata Kapolri.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru