Senin, 26 Januari 2026

Petinggi Grup BJU Didakwa Rugikan Negara Rp1,06 Triliun dalam Kasus Kredit LPEI


 Petinggi Grup BJU Didakwa Rugikan Negara Rp1,06 Triliun dalam Kasus Kredit LPEI Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam Grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU) Hendarto dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (26/1/2026) malam. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor kembali mencuat. Hendarto, direktur sekaligus pemilik manfaat sejumlah perusahaan dalam Grup Bara Jaya Utama (Grup BJU), didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1,06 triliun serta 49,88 juta dolar Amerika Serikat dalam perkara fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Husin Madya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (26/1/2026).

Menurut jaksa, kerugian negara timbul karena Hendarto diduga memperkaya diri dengan memanfaatkan fasilitas pembiayaan ekspor yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan. “Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan atau perekonomian negara,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Tak sendirian, perbuatan itu disebut dilakukan bersama sejumlah pejabat LPEI, antara lain Kukuh Wirawan (Kepala Divisi Pembiayaan I), Ngalim Sawega (Direktur Eksekutif), serta Dwi Wahyudi, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane yang menjabat sebagai direktur pelaksana. Penuntutan terhadap para pejabat tersebut dilakukan secara terpisah.

Jaksa juga memaparkan bahwa aliran keuntungan tidak hanya dinikmati Hendarto. Sejumlah pihak lain turut disebut menerima manfaat, di antaranya Dwi Wahyudi sebesar Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif Setiawan 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Wirawan Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.

Dalam dakwaan, Hendarto dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 618 KUHP Nasional hingga Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih jauh, jaksa mengungkap rangkaian modus yang digunakan. Fasilitas pembiayaan LPEI disebut dipakai untuk membiayai usaha perkebunan di kawasan hutan lindung dan konservasi. Legalitas agunan pun diduga direkayasa melalui cover note notaris, sementara kegiatan usaha berjalan tanpa perizinan sesuai aturan dikutip Antara.

Tak hanya itu, agunan yang digunakan disebut tidak dapat diikat secara sempurna. Jaksa juga menyoroti dugaan manipulasi justifikasi ekspor, penggunaan data proyeksi penjualan yang tidak benar, hingga rekayasa laporan penilaian (appraisal) sebagai dasar penyusunan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP).

Praktik novasi kredit pun dinilai bermasalah karena melibatkan pihak yang masih berada dalam satu grup atau afiliasi dengan debitur lama. Bahkan, laporan keuangan yang digunakan untuk mengajukan perpanjangan pembiayaan disebut berasal dari kantor akuntan publik yang bukan rekanan LPEI, sementara dana kredit dipakai tidak sesuai tujuan awal.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran pembiayaan negara, khususnya pada sektor ekspor yang melibatkan dana besar dan risiko tinggi.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru