Loading
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, total 17 orang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
“KPK sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan. Seluruh proses dilakukan dalam waktu 1x24 jam,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci identitas para tersangka maupun peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Budi menegaskan, pengungkapan detail kasus akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers mendatang.
“Kami akan menjelaskan secara lengkap mulai dari konstruksi perkara, kronologi kejadian, hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat konferensi pers,” katanya.
OTT di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu ini dikonfirmasi KPK berlangsung pada 4 Februari 2026. Operasi tersebut menjadi OTT kelima yang dilakukan KPK sepanjang 2026, sekaligus OTT ketiga yang menyasar institusi di bawah Kementerian Keuangan pada tahun ini.
Sebelumnya, KPK membuka tahun 2026 dengan OTT pada 9–10 Januari yang mengamankan delapan orang. Beberapa hari berselang, tepatnya 11 Januari 2026, KPK kembali mengungkap OTT terkait dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf perusahaan Edy Yulianto.
Tak lama kemudian, pada 4 Februari 2026, KPK juga mengumumkan OTT terhadap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono. Operasi itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan.