Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons perubahan status penahanan Yaqut, yang sempat dialihkan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah, sebelum akhirnya kembali ke rutan KPK.
Baca juga:
KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IklanAwal Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK resmi memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Dua hari berselang, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni:
Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (staf khusus Yaqut)
Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour)
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Praperadilan Ditolak PN Jakarta Selatan
Tak tinggal diam, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan tersebut. Sehari setelahnya, tepat 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Saat berjalan menuju mobil tahanan, ia menyatakan tidak ada perintah maupun aliran dana kuota haji kepada Yaqut.
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Kini Kembali ke Rutan
Pada 17 Maret 2026, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar ia menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan, dan sejak 19 Maret 2026 Yaqut menjalani penahanan di rumah.
Namun, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan tengah memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut. Sehari kemudian, 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK.
KPK menegaskan seluruh langkah tersebut diambil berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Dalam perkembangan lain, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 terkait kerugian negara akibat kasus kuota haji.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji dan dana dalam jumlah besar. Proses hukum masih terus berjalan di KPK.