Sidang Tuntutan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Digelar 13 Mei 2026


 Sidang Tuntutan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Digelar 13 Mei 2026 Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). ANTARA

JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Majelis hakim menyatakan rangkaian sidang pemeriksaan telah selesai, sehingga jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.

“Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026) malam.

Menjelang agenda tuntutan, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah, mulai Selasa (12/5/2026). Sebelumnya, ia berstatus tahanan rumah tahanan negara (rutan).

Hakim menegaskan bahwa perubahan status tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, bukan faktor lain.

Meski demikian, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipatuhi. Jika dilanggar, status penahanan dapat dikembalikan ke rutan.

Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, khususnya pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Dugaan penyimpangan terjadi karena pengadaan tidak sesuai perencanaan serta tidak mengikuti prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam dakwaan, perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Satu nama lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.

Kerugian negara dalam perkara ini dirinci antara lain:

  • Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek
  • US$44,05 juta atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat

Dalam dakwaan juga disebutkan adanya dugaan penerimaan uang oleh Nadiem sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Sumber pendanaan PT AKAB disebut banyak berasal dari investasi Google senilai US$786,99 juta.

Selain itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Nadiem tercatat memiliki kekayaan berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dugaan perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru