Loading
Arsip- Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari (kiri) bersama Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan (tengah). (Antara)
BANDUNG, ARAHKITA.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat masih memburu seorang pria berinisial TH yang diduga menyekap sekaligus menganiaya kekasihnya, YTR (29), di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kasus yang menghebohkan publik ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, mengatakan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang hingga kini belum berhasil diamankan.
“Masih proses (pengejaran),” kata Rumi di Bandung, Senin (22/6/2026).
Selain memburu pelaku, penyidik juga terus mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban.
“Masih pendalaman (perkembangan kasus),” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Dalam pesan tersebut, keluarga diberi tahu bahwa YTR sedang berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, keluarga langsung mendatangi rumah sakit dan menemukan korban dalam kondisi memprihatinkan.
“Setelah itu keluarga korban mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujarnya.
Fakta lain yang mengejutkan adalah korban ternyata tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan di rumah sakit.
“Sebelumnya korban menghilang, tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun,” katanya.
Menurut Hendra, selama kurun waktu tersebut korban diduga mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan oleh terlapor. Bentuk kekerasan yang diduga dilakukan meliputi pemukulan dengan tangan, penggunaan benda tumpul, hingga senjata tajam. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang.
“Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang,” ujarnya.
Akibat dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut, korban mengalami luka berat yang berdampak serius pada kondisi fisiknya. Korban dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak mampu berjalan secara normal.
“Korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sekitar Rp52 juta,” kata Hendra.
Hingga kini, Polda Jawa Barat masih terus memburu terduga pelaku dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.