Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Kota Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). ANTARA/Ilham Kausar
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel terus berkembang. Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah sebuah rumah toko (ruko) kosong di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Dalam penggeledahan yang menjadi lokasi ke-13 tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat komputer, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan. Polisi menyebut lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan penelusuran di 12 lokasi yang telah lebih dahulu digeledah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan tim penyidik masih melakukan inventarisasi terhadap seluruh barang bukti yang diamankan.
Baca juga:
FA Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Kortastipidkor Ungkap Peran dalam Kasus PT Asabri"Sejumlah dokumen berhasil diamankan, termasuk komputer dan barang-barang lainnya. Saat ini penyidik masih melakukan identifikasi serta inventarisasi terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan," ujar Budi.
Ruko Dibuka Paksa karena Tidak Berpenghuni
Untuk memasuki bangunan yang berada di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, petugas terpaksa memutus rantai pengaman di pintu masuk. Langkah tersebut dilakukan karena ruko tiga lantai itu dalam kondisi kosong sehingga penyidik harus membuka akses agar dapat melakukan penyisiran hingga ke lantai paling atas.
Menurut Budi, tindakan tersebut murni dilakukan demi kepentingan penyidikan dan telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penggeledahan Disaksikan Pengurus Lingkungan
Meski bangunan tidak berpenghuni, proses penggeledahan tetap dilakukan secara terbuka. Polisi menghadirkan pengurus lingkungan setempat sebagai saksi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
"Kami telah menunjukkan surat perintah penggeledahan beserta izin dari pengadilan kepada saksi dari lingkungan yang menyaksikan proses ini," kata Budi dikutip Antara.
Penggeledahan di Cipete merupakan titik ke-13 dalam rangkaian Joint Investigation yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Lokasi tersebut ditemukan berdasarkan hasil pendalaman penyidik dari keterangan para saksi, analisis perkara, serta barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan sebelumnya.
Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi Buka Peluang Penggeledahan Tambahan
Kepolisian menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penggeledahan di lokasi-lokasi baru apabila ditemukan petunjuk tambahan.
Kasus yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat. Polisi juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.