Imigrasi Bali Jaring 66 WNA Bermasalah dalam Sepekan, 20 Orang Overstay


 Imigrasi Bali Jaring 66 WNA Bermasalah dalam Sepekan, 20 Orang Overstay Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna berbicara kepada awak media di Denpasar, Bali, Selasa (11/8/2026). ANTARA/HO-Imigrasi Bali.

DENPASAR, ARAHKITA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memeriksa 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi pengawasan yang digelar selama sepekan.

Puluhan WNA tersebut terjaring dalam Operasi Dharma Dewata yang dilakukan di sejumlah wilayah Bali. Pengawasan menyasar dugaan pelanggaran keimigrasian hingga persoalan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Pulau Dewata.

“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat,” kata Sengky di Denpasar, Selasa (11/8/2026).

Ada 20 WNA yang Overstay

Dari 66 WNA yang diperiksa, petugas menemukan sejumlah jenis dugaan pelanggaran.

Sebanyak 24 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal, sementara 20 WNA diketahui melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Selain itu, terdapat 22 WNA yang terjaring berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban.

Operasi pengawasan dilakukan di sejumlah wilayah kerja kantor imigrasi di Bali, antara lain kawasan Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan, dan Klungkung.

Manfaatkan Sistem Digital

Dalam melakukan pengawasan, petugas tidak hanya mengandalkan pemeriksaan lapangan. Imigrasi Bali juga memanfaatkan sistem data digital yang terintegrasi untuk memvalidasi dokumen sekaligus mendeteksi potensi pelanggaran yang dilakukan orang asing.

Pendekatan tersebut dinilai membantu petugas melakukan pengawasan secara lebih cepat dan terarah.

Selain memeriksa WNA, petugas juga mendatangi sejumlah pelaku usaha dan pengelola penginapan. Mereka diberikan edukasi mengenai kewajiban melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Langkah ini penting karena pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas imigrasi, tetapi juga membutuhkan peran pelaku usaha, pengelola akomodasi, dan masyarakat.

Masih Jalani Pemeriksaan

Sengky menjelaskan, 66 WNA yang terjaring tersebut masih menjalani proses pemeriksaan. Tindakan lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran masing-masing.

Untuk pelanggaran keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi, dapat diterapkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan.

Sengky menegaskan, seluruh proses pengawasan harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum.

“Setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya dikutip Antara.

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

Di sisi lain, Imigrasi Bali mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan keberadaan orang asing.

Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan WNA melalui kanal resmi kantor imigrasi di wilayah masing-masing.

Untuk wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, masyarakat dapat mengakses Instagram @imngurahrai atau menghubungi WhatsApp 081236956667.

Sementara itu, Imigrasi Denpasar dapat dihubungi melalui Instagram @imigrasidenpasar dan WhatsApp 081246183838.

Adapun Imigrasi Singaraja menyediakan kanal Instagram @singaraja_imigrasi serta WhatsApp 0811389809.

Wilayah Pengawasan Imigrasi di Bali

Imigrasi Ngurah Rai memiliki wilayah kerja yang mencakup Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.

Sementara Imigrasi Denpasar mencakup sebagian wilayah Kabupaten Badung, serta Gianyar dan Bangli.

Untuk Imigrasi Singaraja, wilayah pengawasan meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

Selain kantor-kantor tersebut, Bali kini juga memiliki kantor imigrasi di Tabanan dan Klungkung.

Dengan pengawasan yang semakin terintegrasi, Imigrasi Bali menegaskan komitmennya untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali tetap berjalan sesuai dengan ketentuan keimigrasian serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru