Loading
Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar SH, Erma Octora SH dan Doni Boy Faisal Panjaitan SH menuntut menuntut PPK Koja satu tahun penjara. (Foto: Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakut)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar SH, Erma Octora SH dan Doni Boy Faisal Panjaitan SH menyatakan para terdakwa PPK Koja: Alim Sori, Dedy Sugiarto, Heri Suroyo, Bahrudin dan Hardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, yakni melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 532 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Para terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.
JPU menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dengan perintah ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp 20.000.000, jika tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan masing-masing selama empat bulan penjara.
Demikian ditegaskan oleh JPU Doni Boy Faisal Panjaitan SH dihadapan Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu SH, MH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat sore, 19 Juli 2019.
Ketua Tim JPU Fedrik Adhar menyampaikan setelah melalui proses pemeriksaan saksi secara maraton hingga tengah malam. JPU berharap majelis hakim dalam perkara ini dapat memutuskan perkara ini sesuai tuntutan. Mengingat sesuai hal yang memberatkan dalam tuntutan kami.
"Apa yang telah dilakukan masing masing terdakwa telah menciderai demokrasi dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu serta kepada penyelenggara pemilu," tegasnya.
Dalam fakta persidangan terbukti ada kesengajaan sehingga hasil suara berubah baik karena hal teknis maupun transaksional.Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara, Benny Sabdo menuturkan Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara solid mengawasi perkara ini hingga vonis guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu.
Benny berharap penegakan hukum pidana pemilu dapat memberikan efek jera agar di masa depan tidak ada lagi manipulasi suara oleh penyelenggara pemilu di wilayah hukum Jakarta Utara.
"Untuk pembacaan tuntutan para terdakwa PPK Cilincing akan dilaksanakan pada hari Senin pekan depan," pungkas alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.