Loading
Penyanyi Reza Artamevia ditangkap akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. (Modus Aceh)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Pold Metro Jaya menangkap penyanyi Reza Artamevia akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
"Ini pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan seseorang wanita inisialnya adalah RA, yang bersangkutan adalah memang public figure," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Yusri menjelaskan, Reza ditangkap Kepolisian pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu yang disimpan di dalam tas.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram," kata Yusri.
Usai penangkapan polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang berada di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan beberapa barang bukti lainnya.
"Kita lakukan ke penggeledahan di kediamannya daerah Cirendeu, Tangerang Selatan, di dalam rumahnya yang kita temukan adalah bong. Itu sama dengan alat hisap dan juga korek api yang biasa digunakan," katanya.
Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Positif Konsumsi NarkobaReza terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu setelah dilakukan tes urine oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Pold Metro Jaya.
"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," kata Yusri Yunus.
Saat diperiksa oleh pihak Kepolisian, Reza mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk mengisi kekosongan di masa pandemi COVID-19. Meski demikian Kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap pengakuan yang bersangkutan.
"Beberapa publik figur yang kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini," katanya.
Mohon MaafReza Artamevia memohon maaf dan menyesal telah terjerat narkoba hingga membuatnya harus berurusan dengan penegak hukum.
“Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga, sahabat, kerabat dan semua orang yang telah membantu perjalanan karir saya dan siapapun yang mengenal saya,” kata Reza dalam jumpa pers di Ditresnakoba Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Reza mengakui yang dilakukannya adalah kesalahan dan berharap perbuatannya tidak dicontoh oleh yang lainnya.
"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang telah saya perbuat. Semoga hal ini tidak dicontoh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya," tuturnya.