Selasa, 30 Desember 2025

PN Jaksel Perintahkan KPK Proses Boediono, Demokrat Dukung Proses hingga Tuntas


 PN Jaksel Perintahkan KPK Proses Boediono, Demokrat Dukung Proses  hingga Tuntas Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat (PD), Ferdinand Hutahaean. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat (PD), Ferdinand Hutahaean merespon keputusan Hakim PN Jaksel yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Gubernur BI Boediono cs sebagai tersangka baru.

Ferdinand Hutahaean menjelaskan, Demokrat akan mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan kasus Century sampai ke akar.

"Demokrat mempersilakan KPK memproses Century hingga tuntas,” ujar Ferdinand.

Menurutnya, partai Demokrat sepenuhnya akan menyerahkan penyidikan kepada KPK.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK dan akan mengambil tindakan lanjutan seperti apa," ucap Ferdinand terpisah.

Ia menambahkan bahwa, Demokrat sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut, sehingga tidak ada kekhawatiran di kubunya. Bahkan Demokrat akan mendukung penuh untuk menuntaskan kasus yang ditaksir merugikan Negara sebesar 6,7 triliun tersebut.

“Demokrat tidak akan menghalangi karena bagi Demokrat tidak pernah terlibat dalam kasus Century. Dengan demikian, tidak ada kekhawatiran apa pun dan kami akan mendukung KPK menuntaskan kasus tersebut," lanjut Ferdinand.

Sebelumnya, Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan atas kasus skandal Bank Century. Hakim memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk mantan Gubernur BI Boediono.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di kantornya, Selasa (10/4/2018).

Dalam surat dakwaan, eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya didakwa bersama-sama sejumlah orang, yakni Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Alm Budi Rochadi (DG Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan), dan Robert Tantular serta Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian FPJP ke Bank Century.

Sedangkan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya didakwa bersama-sama Muliaman Darmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Hariadi Agus Sarwono (DG Bidang Kebijakan Moneter), dan Ardhayadi Mitroatmodjo (DG Bidang Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI) serta Raden Padede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Budi Mulya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Budi Mulya dinilai majelis hakim merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Nugroho Habibi)

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru