Selasa, 30 Desember 2025

Polri Tegaskan Proses Hukum Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Presiden Sudah Sesuai Prosedur


 Polri Tegaskan Proses Hukum Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Presiden Sudah Sesuai Prosedur Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) / Antaranews

JAKARTA, ARAHKITA.COM  – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses hukum terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang menjadi tersangka kasus unggahan meme tidak senonoh bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Penanganan kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Setelah menjalani proses hukum, penahanan terhadap SSS akhirnya ditangguhkan pada Minggu, 11 Mei 2025.

Kami yakini proses ini telah dijalankan secara prosedural, proporsional, dan profesional. Selain itu, tersangka juga didampingi tim kuasa hukum sebagai bentuk akuntabilitas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu malam, dikutip Antara.

Penangguhan penahanan terhadap SSS dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kerja sama dari pihak keluarga dan penasihat hukum. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di media sosial, yang memicu diskusi seputar kebebasan berekspresi dan batasan hukum di ruang digital.

 

Dikemukakan Brigjen Pol. Trunoyudo, kasus ini bermula ketika adanya laporan polisi bernomor LP/B/159/III/2025/SPKT pada tanggal 24 Maret 2025.

Kemudian, Dittipidsiber memulai proses penyidikan pada 7 April 2025. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan meminta keterangan dari lima orang ahli.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti, baik dari para saksi maupun tersangka, dan barang bukti tersebut telah diperiksa dengan digital forensik.

Lantas, pada 6 Mei 2025, penyidik melakukan upaya penangkapan terhadap SSS selaku pemilik akun media sosial X yang diduga melanggar UU ITE.

“Atas dugaan melakukan tindak pidana dugaan manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang autentik dan/atau mengunggah berupa dokumen atau gambar yang memiliki muatan terhadap melanggar kesusilaan,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo.

Tersangka SSS pun mulai ditahan pada tanggal 7 Mei 2025 hingga penahanannya ditangguhkan pada tanggal 11 Mei 2025.

Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa penangguhan penahanan itu diberikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta orang tuanya.

Selain itu, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.

“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” katanya.

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa tersangka SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden RI Joko Widodo serta pihak ITB atas perbuatannya.

“Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru