Loading
Kasus kematian mahasiswi PPDS Undip dilimpahkan ke pengadilan. (Metro TV)hkan ke pengadilan Metro TV
SEMARANG, ARAHKITA.COM - Kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Aulia Risma Lestari, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk disidangkan.
Juru bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, pada Selasa (20/5), membenarkan bahwa berkas perkara atas tiga terdakwa telah diterima pengadilan.
"Ada tiga berkas yang dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya dikutip Antara.
Ketiga terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyebabkan kematian Aulia Risma ini adalah, Taufik Eko Nugroho (Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip), Sri Maryani (Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip), Zara Yupita Azra (dokter senior PPDS Undip).
Setelah pelimpahan, Ketua PN Semarang akan menunjuk majelis hakim dan menjadwalkan sidang perdana.
Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Polda Jawa Tengah dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam pelimpahan tersebut, kejaksaan kemudian menahan ketiga tersangka yang selama penyidikan di kepolisian tidak ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Candra Saptaji menyebut penuntut umum memiliki alasan subjektif maupun objektif menahan para tersangka.
Ancaman pidana di atas lima tahun menjadi alasan dilakukan penahanan, selain para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.