Selasa, 30 Desember 2025

Kementerian LH Hentikan Operasional Dua Pabrik Besi di Tangerang karena Cemari Udara


 Kementerian LH Hentikan Operasional Dua Pabrik Besi di Tangerang karena Cemari Udara Dua pabrik peleburan besi di Tangerang disegel Kementerian LH. (Antaranews)

TANGERANG, ARAHKITA.COM - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq resmi menghentikan kegiatan operasional dua pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) yang berlokasi di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penghentian tersebut dilakukan usai peninjauan langsung yang menemukan pelanggaran serius terkait pencemaran udara. Asap hasil peleburan limbah besi terpantau keluar langsung ke lingkungan tanpa sistem pengelolaan emisi yang memadai.

“Secara langsung kita lihat, asapnya tidak dikelola. Ini bisa menyebar hingga 30 kilometer dari lokasi dan sangat berbahaya bagi kesehatan,” ujar Hanif dalam keterangannya, Jumat (24/5).

Menurut Hanif, pencemaran udara dari aktivitas industri tersebut turut berdampak pada kualitas udara di wilayah sekitar, termasuk memperburuk polusi udara di Jakarta.

Sebagai bentuk tindakan tegas, Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan seluruh aktivitas produksi kedua perusahaan tersebut hingga ada perbaikan sistem pengendalian pencemaran yang sesuai standar.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri LH juga menyebutkan bahwa pihaknya mengancam akan membawanya ke ranah hukum sebagai tindak pidana pelanggaran lingkungan yang ancaman hukumannya tiga sampai lima tahun penjara atau denda materi.

"Maka dalam kasus ini kami meminta untuk dihentikan aktivitasnya sampai proses lebih lanjut. Dan kepada pihak terkait kita akan berikan arahan-arahan untuk melanjutkan kegiatan ekonominya, namun memperhatikan kualitas lingkungan," ungkapnya dikutip Antara.

Dia juga menyebut, Kementerian Lingkungan Hidup meminta perusahaan agar segera memperbaiki sistem cerobong udara/asap peleburan (furnace) dilengkapi dengan hood yang berfungsi untuk menangkap emisi debu dan asap yang dituangkan ke teko (penampungan).

Namun, emisi debu atau asap beterbangan di area produksi yang disebabkan kemampuan hood untuk mengisap debu tersebut tidak beroperasi dengan normal, sehingga, terjadi pencemaran udara yang berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar.

"Idealnya asap tidak langsung keluar, ini harus melalui sistem perpipaan dengan panjang tertentu, kemudian di cerobong ada penyaringan sehingga asap ini bisa terikat serta secara periodik harus dibersihkan. Tetapi disini tidak dilakukan," tuturnya.

Hanif menegaskan atas temuan kasus ini tim penegakan hukum (Gakum) dan pengawas akan melakukan penyelidikan secara mendalam sebagai langkah penegakan hukum ke pengadilan.

"Selama proses penyelidikan dan penyidikan kita tidak bolehkan adanya aktivitas oleh perusahaan. Karena hal ini menjadi salah satu alat bukti di dalam rangka proses pengadilan," kata dia.

 

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru