Loading
Perda larangan ondel-ondel ngamen ditargetkan rampung sebelum HUT DKI. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan ondel-ondel mengamen rampung sebelum puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta pada 22 Juni 2025.
"Mudah-mudahan sebelum ulang tahun," kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Rano Karno kepada wartawan saat menghadiri kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (8/6).
Menurut Rano, perda ini tengah dirancang bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi untuk menjadi dasar hukum pelestarian budaya Betawi secara lebih terstruktur. Perda tersebut akan mencakup pengaturan terhadap berbagai seni tradisional, termasuk lenong, samrah, dan ondel-ondel.
Baca juga:
Wisata Murah Meriah di Setu Babakan“Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Di dalamnya mengatur seni lenong, samrah, dan ondel-ondel,” jelas Rano yang juga dikenal dengan nama panggilan Bang Doel.
Ia menegaskan, pemerintah perlu mengambil alih peran dalam mengarahkan seni budaya Betawi agar tampil pada ruang dan tempat yang tepat, bukan sebagai sarana mengamen di jalanan.
Baca juga:
Polda Metro Dukung Pemprov DKI dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan di HUT Jakarta ke-498"Nah, inilah sebetulnya harus kita ambil alih. Pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik," tambahnya dikutip Antara.
Rano menyebut rencana ini mendapat sambutan positif dari berbagai tokoh masyarakat Betawi, yang selama ini menginginkan bentuk pelestarian budaya yang lebih bermartabat.
“Ya, mereka sambut baik. Itu kan pernyataan dari Pak Gubernur saat hadir dalam sarasehan tokoh-tokoh Betawi. Karena masyarakat Betawi juga sangat mengharapkan hal itu,” katanya.