Loading
KLHK awasi tambang nikel di Raja Ampat demi jaga keanekaragaman hayati dunia. (Foto:Kemenelh.go.id)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian biodiversitas global yang berada di kawasan tersebut, mengingat Raja Ampat dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan spesies laut tertinggi di dunia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk mencegah kerusakan lingkungan di kawasan yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia serta ribuan spesies endemik lainnya.
“Kami tidak akan membiarkan satu inci pun wilayah Raja Ampat rusak. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan adalah prioritas utama kami,” tegas Hanif dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Raja Ampat: Pusat Keanekaragaman Hayati Dunia
Raja Ampat berada di jantung segitiga karang dunia. Lautannya menjadi habitat bagi lebih dari 553 jenis karang — sekitar 75 persen dari total spesies karang di dunia — serta 1.070 spesies ikan karang dan 699 jenis moluska. Sementara di daratan, kawasan ini memiliki 874 spesies tumbuhan, 114 spesies herpetofauna, 47 spesies mamalia, dan 274 spesies burung. Sejumlah spesies di antaranya bersifat endemik, hanya dapat ditemukan di wilayah ini.
Keunikan dan kekayaan alam tersebut menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata alam kelas dunia. Namun, keindahan ini terancam oleh aktivitas pertambangan.
Empat Tambang Nikel Disorot
KLHK menerima laporan dari masyarakat dan media terkait adanya kegiatan pertambangan nikel yang berpotensi merusak ekosistem Raja Ampat. Menanggapi hal tersebut, tim KLHK melakukan pengawasan lapangan pada 26–31 Mei 2025 terhadap empat perusahaan, yaitu PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
Dari hasil pengawasan tersebut, KLHK menyatakan akan meninjau ulang dokumen persetujuan lingkungan dari keempat perusahaan tambang, serta mengambil langkah hukum terhadap dua perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
Tata Ruang Baru Berbasis KLHS
Sebagai bagian dari langkah strategis perlindungan lingkungan, KLHK dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat Daya yang berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). RTRW baru ini akan menempatkan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai zona prioritas perlindungan, sesuai amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Hanif menambahkan, semua izin dan aktivitas usaha di Raja Ampat harus sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan dan hukum yang berlaku.
“Raja Ampat bukan hanya kebanggaan Indonesia, tapi juga harta karun biodiversitas dunia. Menjaganya adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya dikutip dari Antara.